dipecat dengan hormat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut Bahwa Komisi Kode Etik Polri KKEP sudah tepat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH kepada Irjen Pol. Ibunda Brigadir J Dilarikan ke Rumah Sakit Kesehatan Menurun Sejak Almarhum Wisuda.
SERAMBINEWSCOM - Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat PTDH oleh Polri.
. VIVA Nasional Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan rasa hormat PTDH atau dipecat sebagai anggota Polri. Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simajuntak mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan. Keputusan pemecatan ini karena Ferdy Sambo dinyatakan melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Supriansa keputusan sidang etik itu sudah sesuai dengan bukti bahwa Sambo memang melakukan pelanggaran kode etik Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri kata Kabanintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang KEPP di Mabes Polri. Rosikin VIVA Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat PTDH dari Korps Bhayangkara.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri Komisi Kode Etik Polri KKEP merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi KKEP pada persidangan yang digelar pada Kamis 2582022. Pemeriksaan 15 Saksi Rampung.
Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri Jakarta 2582022. Hal ini dikarenakan Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan nyawa Brigadir J melayang. Keputusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP.
Jakarta MI Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas Yusuf Warsyim mengaku heran dengan tujuan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat PTDH kepada tersangka pembunuhan Brigadir. Pemberhentian secara tidak hormat. Hasil dari sidang itu Tersangka Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat.
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Putusan pemberhentian tidak hormat ini diputuskan usai pimpinan sidang memeriksa 15 saksi. Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri. Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu tiga pekan.
Hasilnya Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat PTDH oleh Polri. Sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri Jumat 26 Agustus 2022 dini hari. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota polri kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di.
Komisi Kode Etik Polri KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat PTDH terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. Atas putusan ini Ferdy Sambo akan melakukan banding. Terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkiniid Jakarta Irjen Ferdy Sambo dalam sidang Kode Etik Profesi Polri KEPP telah dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan KKEP tersebut sebenarnya tidak mengejutkan karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Populis Jakarta -.
Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Malam ini. Semua orang telah menantikan hasil putusan ini sejak digelarnya sidang ini untuk terus dikawal agar mendapatkan hasil yang sesuai. Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri Jakarta Kamis 2582022.
TRIBUNNEWSWIKICOM - Polri telah secara resmi melakukan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan. Ferdy Sambo mengatakan jika dirinya siap menerima hasil keputusan banding dan akan melaksanakan hasil keputusan.
Terkiniid Jakarta Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dengan tidak hormat oleh Polri langsung mengajukan banding. Dwi Agus Author. Mendapatkan putusan tersebut Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah atau Brogadir J mengajukan banding.
Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri KEPP pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
Usai Fotonya Dicoret Polisi Ini Dipecat Kapolres Dengan Tidak Hormat Nasibnya Miris Tribunbatam Id
Asn Dapat Diberhentikan Secara Hormat Dan Tidak Terhormat Pemerintah Kabupaten Asahan
Comments
Post a Comment